Jakarta, IDN Times - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersilakan Partai Demokrat (PD) pergi sebagai buntut dari usul pembubaran koalisi. Demokrat sendiri akhirnya menegaskan masih berada di Koalisi Adil dan Makmur pengusung Prabowo-Sandiaga.
"Bagaikan pertandingan sepakbola, hasil pertandingan sudah diketahui hasilnya ketika peluit ditiup wasit (KPU) tanggal 21 Mei dini hari dengan mengukuhkannya dalam sidang pleno sesuai mekanismenya, tapi kemudian sesuai prosedur hukum yang ada, KPU mempersilakan jalur hukum yang disediakan undang-undang untuk ke MK bila ada keberatan, lalu paslon 02 menggunakan dan memilih saluran hukum dan konstitusional itu ke MK," ungkap Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan lewat keterangan tertulisnya, Senin (10/6).