Hindari Kekerasan Perempuan dan Anak, UU TPKS Terus Diprioritaskan

Jakarta, IDN Times - Plt Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Indra Gunawan, mengatakan, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sudah menjadi prioritas yang sejalan dengan arahan presiden Republik Indonesia (RI) Joko widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan Indra dalam webinar Literasi dan Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak, yang diselenggarakan via zoom atas kerjasama Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dengan Kemen PPPA, Sabtu (16/7/2022).
“Kenapa Undang-Undang TPKS sudah menjadi prioritas kami? Tentu sejalan dengan prioritas Bapak Presiden Jokowi kepada kementerian kami dalam bagaimana kita terus menurunkan kekerasan pada perempuan dan anak,” kata Indra.
1.UU TPKS penting untuk menghindarkan perilaku yang merendahkan manusia
Kata dia, ada lima arahan presiden RI kepada KPPPA. Di antaranya adalah peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender, peningkatan peran ibu dalam pendidikan atau pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
Dalam kesempatan ini, Indra menyampaikan, UU TPKS resmi berlaku sejak 9 Mei 2022. Ia menjelaskan bahwa UU TPKS ini resmi disahkan atas beberapa urgensi. Mengingat setiap orang harus mendapatkan perlindungan dari segala perlakuan yang dapat merendahkan derajat manusia.
“Kenapa urgensi dari Undang-undang TPKS ini disahkan? Tentunya kita tahu bahwa setiap orang perlu mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, bebas dari penyiksaan untuk perlakuan yang merendahkan derajat manusia," katanya.