Jakarta, IDN Times - Plt Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Indra Gunawan, mengatakan, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sudah menjadi prioritas yang sejalan dengan arahan presiden Republik Indonesia (RI) Joko widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan Indra dalam webinar Literasi dan Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak, yang diselenggarakan via zoom atas kerjasama Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dengan Kemen PPPA, Sabtu (16/7/2022).
“Kenapa Undang-Undang TPKS sudah menjadi prioritas kami? Tentu sejalan dengan prioritas Bapak Presiden Jokowi kepada kementerian kami dalam bagaimana kita terus menurunkan kekerasan pada perempuan dan anak,” kata Indra.