KemenPPPA dan Jaksa Agung Pertajam Penanganan TPKS

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk berdiskusi mengenai upaya perlindungan anak dan perempuan serta pola penegakan hukum dalam penanganan terhadap praktek kekerasan seksual sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Tren meningkatnya jumlah laporan kasus di tengah menurunnya prevalensi kekerasan secara umum merupakan hal yang cukup baik, artinya masyarakat mulai berani untuk membuat laporan pengaduan melalui saluran layanan pengaduan yang tersedia, salah satunya Layanan Pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Hal ini menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat yang siap melindungi serta menangani anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan,” kata Bintang dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).
1. Sinergi sebagai sikap maraknya kekerasan seksual yang belakangan meningkat

Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (13/7/2022) itu juga berkaitan dengan momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022. Keduanya membahas kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, upaya perlindungan anak dan perempuan, serta penanganan kasus-kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Sinergi dan komitmen ini disebut sebagai cara menyikapi dan menuntaskan maraknya kasus kekerasan yang belakangan meningkat, khususnya pada anak dan perempuan.
2. Diperlukan komitmen untuk memberikan efek jera

Hadirnya UU TPKS disebut sebagai angin segar dan membawa harapan baru bagi masyarakat khususnya para korban terkait dengan kepastian hukum di mana pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihannya merupakan kewajiban negara serta dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.
Bintang mengemukakan kehadiran negara di tengah masyarakat perlu semakin ditajamkan keberadaannya dengan kesiapan dalam mengantisipasi dan menangani laporan-laporan yang diterima sehingga korban mendapatkan perlindungan dan keadilan, terutama pada proses hukum. Tak hanya penanganan semata, pencegahan dari hulu ke hilir pun harus menjadi prioritas.
“Untuk memberikan efek jera, diperlukan komitmen para pihak, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan keadilan dan hak-hak kepada korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan hukuman yang maksimal,” ujarnya.
3. Kejaksan bakal mendukung percepatan implementasi UU TPKS

Sedangkan Jaksa Agung Burhanuddin memastikan Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum, punya kewajiban untuk memberikan keadilan dan hak-hak kepada korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
“Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban dengan menerapkan hukuman yang maksimal sehingga tidak ada lagi anak dan perempuan yang berjatuhan menjadi korban kekerasan atas perbuatan keji dan tidak bertanggung jawab, apalagi, dengan telah diundangkannya UU TPKS,” ujarnya.
Dia mengungkapkan kejaksaan bakal mendukung percepatan implementasi UU TPKS beserta peraturan turunannya sehingga dapat dengan segera diterapkan.