Jakarta, IDN Times - Tuntutan untuk penghapusan seluruh larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta masih terus mencuat di tengah masyarakat dan pelaku usaha.
Ketua Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta secara tegas menyampaikan keberatannya. Menurutnya, aturan baru tersebut membuat ambigu.
“Ketentuan mengenai tata cara penjualan produk tembakau serta persyaratan konsumen berusia 21 tahun ke atas sudah diatur dan itu lebih dari cukup. Kami menjual rokok sebagai produk legal yang memang diizinkan untuk dijual, sehingga munculnya aturan baru malah menjadi ambigu dan membingungkan kami,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (4/12/2025).
