Bapemperda DKI Akui Raperda KTR Sulit Diimplementasikan, Ini Alasannya

- Pasal pelarangan penjualan bisa berujung bentrok dengan aparat penegak hukum
- Hilangkan mata pencaharian pedagang pasar, terutama di pasar rakyat
- Sebanyak 110 ribuan pedagang akan terdampak langsung dengan larangan-larangan Ranperda KTR ini
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak tak memungkiri bahwa pasal-pasal pelarangan penjualan termasuk larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sulit diimplementasikan.
"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya sampaikan di Rapat Bapemperda tadi," ucap anggota legislatif Fraksi PDI-Perjuangan, Jumat (21/11/2025).
1. Pasal pelarangan penjualan juga bisa berujung bentrok

Jhonny memproyeksikan pasal pelarangan penjualan juga bisa berujung bentrok dengan aparat penegak hukum.
"Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita,"ucapnya
2. Hilangkan mata pencaharian

Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran mengatakan pihaknya tegas menyatakan penolakan terhadap pasal-pasal pelarangan penjualan yang difinalisasi Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta.
"Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus,"kata Ngadiran.
3. Sebanyak 110 ribuan pedagang akan terdampak

Untuk diketahui, Pemda DKI memiliki 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Dari jumlah itu, 146 pasar masih aktif operasional, sementara tujuh pasar lainnya telah dialihfungsikan. Jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.
"Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Ranperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil,"kata Ngadiran.
Ngadiran menambahkan, APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR secara total.

















