Jakarta, IDN Times - Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) terpaksa membatalkan kepulangannya ke tanah air usai otoritas Hong Kong melarang masuk semua penerbangan dari Indonesia. Larangan itu diambil oleh otoritas Hong Kong usai menemukan sejumlah kasus COVID-19 dari penumpang maskapai Garuda Indonesia. Penumpang yang positif COVID-19 juga ditemukan ketika menumpang maskapai Cathay Pacific dari Indonesia.
Larangan tersebut mulai efektif berlaku pada Jumat (25/6/2021) hingga waktu yang belum ditentukan. Batalnya kepulangan sejumlah TKI disampaikan oleh Ketua Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi), Iweng Karsiwen melalui pesan pendek kepada IDN Times.
"Sangat berpengaruh ke temen-temen (PMI). Mereka yang terdampak adalah mereka yang sudah mendapatkan visa (dari otoritas Hong Kong) dan sedang cuti di tanah air," ujar Iweng.
Ia mengatakan sejak pandemik, otoritas Hong Kong memberlakukan pengetatan untuk akses masuk. Semua yang akan memasuki Hong Kong, kini harus mengajukan visa ke imigrasi di sana.
"Dulu turis asal Indonesia tak perlu visa untuk ke Hong Kong. Tetapi, sejak pandemik, kelonggaran itu dihapus," kata dia lagi.
Kebijakan pelarangan tersebut bahkan berdampak terhadap proses hukum yang melibatkan seorang TKI asal Indonesia, Kartika Puspitasari, tertunda. Saat ini, Kartika sedang mengurus agar memperoleh kompensasi dari majikannya di Hong Kong yang pernah menyiksanya. Namun, ia batal berangkat ke Hong Kong untuk memberikan kesaksian karena adanya larangan tersebut.
Apa langkah kebijakan pemerintah untuk bisa melobi Hong Kong dan membuka pintunya bagi penerbangan dari Indonesia?