Hong Kong Tolak Semua Penerbangan dari Indonesia, TKI Kena Dampak

Jakarta, IDN Times - Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) terpaksa membatalkan kepulangannya ke tanah air usai otoritas Hong Kong melarang masuk semua penerbangan dari Indonesia. Larangan itu diambil oleh otoritas Hong Kong usai menemukan sejumlah kasus COVID-19 dari penumpang maskapai Garuda Indonesia. Penumpang yang positif COVID-19 juga ditemukan ketika menumpang maskapai Cathay Pacific dari Indonesia.
Larangan tersebut mulai efektif berlaku pada Jumat (25/6/2021) hingga waktu yang belum ditentukan. Batalnya kepulangan sejumlah TKI disampaikan oleh Ketua Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi), Iweng Karsiwen melalui pesan pendek kepada IDN Times.
"Sangat berpengaruh ke temen-temen (PMI). Mereka yang terdampak adalah mereka yang sudah mendapatkan visa (dari otoritas Hong Kong) dan sedang cuti di tanah air," ujar Iweng.
Ia mengatakan sejak pandemik, otoritas Hong Kong memberlakukan pengetatan untuk akses masuk. Semua yang akan memasuki Hong Kong, kini harus mengajukan visa ke imigrasi di sana.
"Dulu turis asal Indonesia tak perlu visa untuk ke Hong Kong. Tetapi, sejak pandemik, kelonggaran itu dihapus," kata dia lagi.
Kebijakan pelarangan tersebut bahkan berdampak terhadap proses hukum yang melibatkan seorang TKI asal Indonesia, Kartika Puspitasari, tertunda. Saat ini, Kartika sedang mengurus agar memperoleh kompensasi dari majikannya di Hong Kong yang pernah menyiksanya. Namun, ia batal berangkat ke Hong Kong untuk memberikan kesaksian karena adanya larangan tersebut.
Apa langkah kebijakan pemerintah untuk bisa melobi Hong Kong dan membuka pintunya bagi penerbangan dari Indonesia?
1. Kemenlu sudah melobi agar Hong Kong tidak tutup penerbangan dari Indonesia
Direktur Asia Timur dan Pasifik Kementerian Luar Negeri, Santo Darmosumarto, mengatakan sejak Hong Kong mewacanakan kebijakan larangan masuk bagi penerbangan dari Indonesia, pemerintah sudah mulai melakukan lobi-lobi. Upaya tersebut akan terus dilakukan.
"Tetapi, perlu diperhatikan juga bahwa kebijakan seperti ini sangat dinamis dan berubah seiring dengan perkembangan situasi di berbagai negara, termasuk di Indonesia," ujar Santo kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini.
Kebijakan serupa juga pernah diberlakukan oleh sejumlah negara, termasuk Malaysia sejak September 2020 lalu. Bahkan, ketika itu sempat ramai perbincangan mengenai 59 negara yang menutu pintu bagi WNI.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh KJRI Hong Kong yang disampaikan pada 23 Juni 2021 lalu, Indonesia dimasukan ke dalam kategori negara yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19 atau disebut A1. Negara lain yang juga dimasukan ke dalam kategori tersebut yakni India, Nepal, Pakistan dan Filipina.
"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," demikian bunyi rilis dari KJRI Hong Kong.