Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Daftar 59 Negara yang Tutup Pintu Bagi WNA dan WNI Selama Pandemik

Daftar 59 Negara yang Tutup Pintu Bagi WNA dan WNI Selama Pandemik
Ilustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kondisi pandemik COVID-19 di seluruh dunia memasuki bulan ke-9, namun justru tak menunjukkan perbaikan. Data dari World O Meter per Rabu (9/9/2020), memperlihatkan 27,7 juta orang sudah terpapar COVID-19. Sebanyak 901 ribu orang di antaranya meninggal akibat penyakit yang disebabkan virus Sars-CoV-2 itu. 

Lantaran transmisi virus yang begitu cepat, akhirnya memicu pemerintah masing-masing negara untuk melakukan pembatasan akses masuk bagi pendatang asing. Dari data yang diperoleh IDN Times, ada 59 negara yang membatasi kedatangan WNA, termasuk WNI

Data ini diperoleh dari unggahan Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri melalui akun Instagram Safe Travel, aplikasi khusus bagi warga Indonesia yang hendak melancong. Namun, data tersebut diunggah pada 17 Maret 2020 lalu sehingga belum diperbarui. 

Daftar tersebut menjadi sorotan pada pekan ini lantaran dipicu oleh kebijakan Pemerintah Malaysia, yang memilih menutup pintu bagi negara-negara yang memiliki kasus COVID-19 di atas 150 ribu. Berdasarkan parameter itu, Negeri Jiran telah menutup pintu sementara waktu bagi warga dari 23 negara. 

"Kami akan terus menambahkan negara-negara yang kelihatannya memiliki risiko tinggi, yang memiliki lebih dari 150 ribu kasus positif COVID-19 ke dalam daftar. Warga mereka akan dilarang (masuk ke Malaysia)," ungkap Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob yang dikutip laman The Star Malaysia pada 3 September 2020. 

Pemerintah Indonesia terlihat tenang menanggapi kebijakan Malaysia yang mulai berlaku sejak 7 September 2020 lalu. Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan, justru Indonesia sudah lebih awal melarang kedatangan semua warga asing. 

"Pemberlakuan pembatasan berkunjung pada saat pandemik ini menjadi satu keniscayaan di banyak negara, termasuk Indonesia juga melakukan pembatasan itu. Sementara, pengaturan perjalanan khusus juga diupayakan pemerintah melalui essential bussiness corridor dengan beberapa negara," ungkap Faiza kepada IDN Times melalui pesan pendek pada 7 September 2020 lalu. 

Lalu, negara mana saja yang memberlakukan pembatasan bagi warga asing dan WNI selama pandemik? Berikut data terbaru yang berhasil dirangkum oleh IDN Times

  1. 1. Daftar 59 negara yang tutup pintu bagi warga asing dan WNI

    Ilustrasi buku paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi buku paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

    Data 59 negara diperoleh IDN Times dari unggahan di Instagram Safe Travel Kemenlu pada 17 Maret 2020 lalu. Data tersebut kemudian diverifikasi dengan mengecek secara langsung informasi mengenai pembatasan masuk warga asing yang tertera di aplikasi Safe Travel. 

    Berikut daftar terbaru negara yang sementara waktu menutup pintu bagi warga asing dan WNI: 

    1. Chile
    2. Peru 
    3. Paraguay
    4. Kolombia 
    5. Triniadad dan Tobago
    6. Papua Nugini
    7. Korea Utara
    8. Selandia Baru
    9. Mongolia
    10. Italia
    11. Spanyol
    12. Portugal 
    13. Bhutan
    14. India
    15. Siprus
    16. Uni Emirat Arab
    17. Oman 
    18. Palestina
    19. Rusia 
    20. Rumania
    21. Montenegro 
    22. Bosnia
    23. Georgia
    24. Denmark
    25. Finlandia
    26. Estonia
    27. Latvia
    28. Lithuania
    29. Ceko
    30. Hongaria
    31. Polandia
    32. Slovakia
    33. Kanada
    34. Bahamas
    35. Norwegia
    36. El Salvador
    37. Guatemala
    38. Honduras
    39. Costa Rika
    40. Panama
    41. Malaysia
    42. Afrika Selatan
    43. Sierra Leone
    44. Djibouti
    45. Iran
    46. Azerbaijan
    47. Bangladesh
    48. Kazakhstan
    49. Uruguay
    50. Vietnam
    51. Singapura
    52. Jepang
    53. Arab Saudi
    54. Australia
    55. Kamboja
    56. Brunei Darussalam
    57. Suriname
    58. Yordania
    59. Qatar
  2. 2. Indonesia sudah melarang lebih dulu turis asing masuk Tanah Air sejak awal April lalu

    Ilustrasi DTW Ulun Danu Beratan (IDN Times/Wira Sanjiwani)
    Ilustrasi DTW Ulun Danu Beratan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

    Sementara, langkah Malaysia sesungguhnya sudah diterapkan lebih awal oleh Pemerintah Indonesia. Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Jhoni Ginting, pada 31 Maret 2020 lalu mengumumkan, semua warga asing dilarang masuk ke Indonesia mulai 2 April 2020 untuk mencegah penularan COVID-19. Larangan itu diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah RI. 

    "Peraturan ini akan mulai diberlakukan tanggal 2 April 2020 pukul 00:00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan pandemi COVID-19 dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," ungkap Jhoni ketika itu. 

    Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi enam jenis warga asing berikut: 

    1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap;
    2. Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
    3. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
    4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan;
    5. Awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat;
    6. Orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional
  3. 3. Pengiriman TKI ke luar Indonesia sudah dihentikan sementara waktu

    Menara Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia (IDN Times/Santi Dewi)
    Menara Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia (IDN Times/Santi Dewi)

    Aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Malaysia juga berlaku bagi TKI yang bekerja di Negeri Jiran. Sehingga bila mereka masih memiliki kontrak kerja dengan majikannya di Malaysia, tetapi posisinya kini berada di Indonesia, maka mereka tak bisa masuk lagi ke Negeri Jiran. 

    Di sisi lain, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, memastikan selama pandemik COVID-19, pemerintah menghentikan sementara penempatan TKI ke luar negeri. 

    "Kan itu semua sudah diatur di dalam Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020. Jadi, kebijakan ini tak mempengaruhi soal penempatan TKI karena memang sementara waktu aktivitas tersebut dihentikan," ungkap Judha ketika dihubungi oleh IDN Times, Rabu (9/9/2020).

    Selain TKI, aturan larangan masuk bagi WNI ke Negeri Jiran juga berlaku bagi pemegang visa jangka panjang dan pendek. Malaysia juga menutup pintu bagi turis yang hendak berobat ke Penang.

  4. 4. Juru bicara satgas COVID-19 menilai pembatasan akses masuk WNA adalah hak pemerintah negara terkait

    Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
    Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

    Ketika dimintai komentarnya mengenai pembatasan akses masuk bagi WNI ke Malaysia, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menilai, itu merupakan hak dari pemerintah Negeri Jiran. Tetapi, membatasi kedatangan WNI, termasuk TKI ke Negeri Jiran, menurut Wiku, bisa berpengaruh ke ekonomi Malaysia sendiri. Sebab, Malaysia bergantung kepada TKI yang bekerja di sana. 

    "Artinya, kan dia harus cari ke tempat lain. Bila tidak berhasil ditemukan penggantinya maka bisa menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, karena absennya tenaga kerja asing tadi," ungkap Wiku ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada 7 September 2020. 

    Wiku mengajak publik agar tidak menyikapi kebijakan Pemerintah Malaysia dari sudut pandang negatif. Sebab, Malaysia melakukan itu untuk mengurangi potensi penularan COVID-19 ke warganya. Tetapi, ia ragu Malaysia atau negara lain yang melakukan pembatasan akses kepada warga asing bisa bertahan dalam jangka waktu lama. 

    "Secara ekonomi kan pasti dia tergantung ke negara lain, akhirnya mereka akan kembali membuka diri. Sementara, saat mereka membuka diri tetapi pandemik di negara lain belum menurun, pasti negara itu akan kembali terpapar," tutur dia lagi. 

    Ia menilai alih-alih menutup wilayah perbatasan, cara yang paling efektif dalam menghadapi pandemik yakni diatasi bersama-sama dan kolektif.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More