Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita dua hotel milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Lalu, bagaimana nasib karyawannya?

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyitaan hotel belum berdampak pada operasional hotel. Oleh karena itu, operasional masih bisa berjalan seperti biasa.

"Untuk operasional tentu tetap berjalan sampai nanti ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali FIkri, Sabtu (29/4/2023).

1. Ada dua hotel Lukas Enembe yang sudah disita KPK

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

KPK sejauh ini sudah menyita dua hotel milik Lukas Enembe. Hotel pertama yang disita KPK memiliki nilai aset sekitar Rp40 miliar yang berada di Jayapura, Papua.

Kemudian, KPK kembali menyita hotel milik Lukas Enembe yang berada di kawasan Jayapura Utara, Papua. Pada penyitaan ini, hotel tersebut bukan satu-satunya aset yang dirampas KPK.

Ada sejumlah aset lain yang turut disita KPK dengan nilai total mencapai Rp60,3 miliar. Selain hotel tersebut, berikut daftar aset Lukas Enembe yang disita:

1. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura

2. Tanah seluas 682 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura

3. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.

4. Satu unit apartemen The Groove Masterpiece yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

5. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK, Jakarta Utara

6. Tanah seluas 862 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

2. Lukas Enembe jadi tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK mengembangkan kasus Lukas Enembe dengan menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.

3. Lukas Enembe ditangkap saat makan

Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Editorial Team

EditorAryodamar