Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Endus Dugaan Lukas Enembe Samarkan Aset Pakai Nama Orang Lain

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyamarkan aset-asetnya memakai nama orang lain. Hal ini didalami KPK melalui pemeriksaan saksi.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi bertempat di Polda Papua,"  ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Senin (17/4/2023).

1. Ada lima saksi yang diperiksa, salah satunya Sekda Papua

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun. (ANTARA/Qadri Pratiwi)

Ada lima saksi yang diperiksa KPK terkait hal ini. Mereka adalah Ridwan Rumasukun (Sekda Papua), TImotius Enumbi (swasta), Stevani Moningka (Keuangan PT Melonesia), Hengki (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR), dan Reza Bayu Pahlavi Ayomi (ULP Proyek Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi II).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari Tersangka LE, yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu,"  ujar Ali.

2. Lukas Enembe tersangka suap dan gratifikasi

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK mengembangkan kasus Lukas Enembe dengan menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.

3. Lukas Enembe ditangkap saat makan

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Lukas ditangkap KPK pada Rabu (11/1/2023) ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Lukas digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan gubernur tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us