Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan yang diajukan Menteri Sekretaris Negara dkk melawan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Putusan tertanggal 28 November 2025 itu, PN Jakpus menyatakan menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya.
“Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” bunyi putusan tersebut.
Dalam putusan tersebut, PN Jakpus menyatakan PT Indobuildco lalai dalam melaksanakan kewajibannya membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar US$ 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL No.1/Gelora seluas 137.375 meter per segi untuk periode 4 Maret 2007 sampai 3 Maret 2023
Perkara nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST itu memutuskan PT Indobuildco, untuk membayar royalti 45.356.473 dolar AS atau setara Rp754.931.279.201,20 (Rp754,9 miliar) jika dikonversi ke nilai rupiah hari ini, Rp16.644,40.
“Menghukum tergugat untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar US$ 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL No.1/Gelora seluas 137.375 meter per segi untuk periode 4 Maret 2007 sampai 3 Maret 2023 yang dibayar dalam bentuk uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan,” tulis putusan.
Dalam putusan tersebut, PN Jakpus juga menolak gugatan rekonvensi untun seluruhnya. PT Indobuildco pun dihukum biaya perkara Rp530 ribu.
