GBK Menang Lawan Pontjo Sutowo, Hotel Sultan Balik ke Negara

- PN Jakpus menolak gugatan PT Indobuildco terkait pengelolaan Hotel Sultan.
- Pengadilan menyatakan negara sebagai pemilik sah dan memerintahkan pengembalian tanah eks HGB No.26/Gelora dan eks HGB No.27/Gelora.
- PN Jakpus menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp762 ribu.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu melawan Menteri Sekretaris Negara dkk terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Perkara ini terdaftar dalam perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan perkara nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Kesimpulan perkara 208 yaitu Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah.
“Menyatakan tergugat rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada para penggugat rekonvensi bidang tanah eks HGB No.26/Gelora dan eks HGB No.27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya,” bunyi putusan yang dilihat IDN Times.
PN Jakpus juga menyatakan, secara hukum putusan ini dalam dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari tergugat rekonvensi.
“Menghukum penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi untuk membayar biara perkara Rp762 ribu,” lanjutnya.


















