Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

GBK Menang Lawan Pontjo Sutowo, Hotel Sultan Balik ke Negara

Pengelola GBK memang plang tanah aset negara di Hotel Sultan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Pengelola GBK memasang plang tanah aset negara di Hotel Sultan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • PN Jakpus menolak gugatan PT Indobuildco terkait pengelolaan Hotel Sultan.
  • Pengadilan menyatakan negara sebagai pemilik sah dan memerintahkan pengembalian tanah eks HGB No.26/Gelora dan eks HGB No.27/Gelora.
  • PN Jakpus menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp762 ribu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu melawan Menteri Sekretaris Negara dkk terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Perkara ini terdaftar dalam perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan perkara nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. 

Kesimpulan perkara 208 yaitu Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah.

“Menyatakan tergugat rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada para penggugat rekonvensi bidang tanah eks HGB No.26/Gelora dan eks HGB No.27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya,” bunyi putusan yang dilihat IDN Times.

PN Jakpus juga menyatakan, secara hukum putusan ini dalam dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari tergugat rekonvensi.

“Menghukum penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi untuk membayar biara perkara Rp762 ribu,” lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

GBK Menang Lawan Pontjo Sutowo, Hotel Sultan Balik ke Negara

28 Nov 2025, 12:50 WIBNews