Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringkankan terhadapTeddy Minahasa.
Terdapat delapan hal yang memberatkan Teddy Minahasa dalam kasus ini. Pertama, jaksa menyebut bahwa Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat yang semestinya sebagai seorang penegak hukum menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Namun Teddy dan anak buahnya justru melibatkan diri dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Hal ini, menurut jaksa sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda.
Ketiga, Teddy Minahasa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel.
Keempat, jaksa menyebut bahwa Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri. Kelima, ia juga tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, jaksa juga menyebut bahwa Teddy Minahasa telah menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy Minahasa telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Terakhir, Teddy Minahasa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” jelasnya.
Sementara itu, jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa Teddy Minahasa sehingga ia akhirnya dituntut hukuman mati dalam kasus ini.
“Tidak ada (hal-hal yang meringankan),” ujar jaksa.