Begini Strategi Hotman Paris Bela Teddy Minahasa

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris memiliki dua strategi untuk menghadapi tuntutan penuntut umum terhadap kliennya.
Hotman mengaku akan menggunakan dua strategi pembelaan dari segi hukum acara, yaitu hukum formal dan dari segi hukum materil, yakni substansi perkara.
“Banyak kasus di mana terdakwa bebas karena menang dari aspek hukum formal,” kata dia di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
1. Klaim banyak pelanggaran di hukum acara

Lebih lanjut, Hotman menilai bahwa dalam kasus ini banyak pelanggaran hukum acara yang telah dilanggar oleh jaksa.
Oleh karena itu, ia akan memanfaatkan sejumlah pelanggaran itu untuk menyerang balik jaksa dalam rangka membela Teddy Minahasa.
“Sehingga saya menyerangnya dari aspek formal,” ujar dia.
Salah satu contoh yang menurut dia dilanggar adalah dakwaan tentang penukaran narkoba dengan tawas.
Menurut dia, dalam proses pemusnahan narkoba di Polres Bukittinggi, tidak ada satu pun anggota polisi yang melihat adanya penukaran narkoba jenis sabu dengan tawas.
“Seluruh polisi Bukittinggi tidak ada pertanyaan melihat ada penukaran sabu dengan tawas,” ucap dia.
Menurut dia, dalam undang-undang, hal itu merupakan pelanggaran hukum acara karena saksi materil tidak diperiksa.
Selain itu, kata dia, yang paling fatal adalah dari segi pembuatan berita acara pemeriksaan.
“Kan hanya chat menurut ahli ITE, ini harus diforensik tidak boleh dipenggal-penggal. Itu melanggar hukum acara,” ujar dia.
2. Yakin Teddy Minahasa bebas jika dilihat dari hukum acara

Hotman berpandangan, jika dilihat dari hukum acara, Teddy Minahasa akan bebas karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan.
Namun, jika dilihat lebih jauh dari substansi hukum, menurut Hotman, hakim di tingkat pertama kurang kuat menerima tekanan publik.
3. Hotman sebut hukum acara adalah filter keadilan

Menurutnya, hukum acara adalah filter dari sebuah keadilan. Ia pun masih mempertanyakan apakah nantinya hakim akan memprioritaskan hukum acara atau hukum substansi.
“Hukum acara tidak boleh dilanggar. Hukum materiil bisa ditafsirkan. Kalau hukum acara tidak boleh ditafsirkan,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini mulai terkuak ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis sabu.
Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Sederet pasal berlapis tersebut meliputi Pasal 114 Ayat 3 sub, Pasal 112 Ayat 2 Jo, Pasal 132 Ayat 1 Jo, dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.