Jakarta, IDN Times - Pemerintah menganjurkan umat Mulsim agar membeli hewan kurban dilakukan secara daring, untuk menghindari penularan virus corona.
Sementara, ada pendapat yang menyebut bahwa transaksi jual beli dalam Islam harus dilakuan secara langsung. Antara pembeli dan penjual harus bertemu langsung, serta harus ada barang yang diperjual belikan.
Bagaimana hukum pembelian hewan kurban secara daring di tengah suasana pandemik, dilarang atau diperbolehkan?