Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Huru-hara Vonis Bebas Ronald Tannur: 3 Kejanggalan Pertimbangan Hakim

Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Ronald (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.
Intinya sih...
- Majelis hakim membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan kekasihnya.
- Hakim menganggap upaya pertolongan terhadap korban dan kematian korban bukan akibat luka dalam atau penganiayaan oleh terdakwa.
- Kejagung menyatakan pertimbangan hakim aneh dan sumir, memerintahkan banding hingga kasasi atas putusan bebas tersebut.
Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan anak anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PKB, Edward Tannur, yakni Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan sang kekasih, Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us