Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan anak anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PKB, Edward Tannur, yakni Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan sang kekasih, Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya saat membacakan vonis Ronald Tannur di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Setidaknya ada tiga pertimbangan majelis hakim yang disoroti Kejaksaan Agung (Kejagung). Berikut IDN Times rangkum.