Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KY Bakal Terjunkan Tim Investigasi Usut Vonis Bebas Ronald Tannur

(IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) bakal menerjunkan tim investigasi untuk mengusut vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari eks anggota DPR RI, Edward Tannur.

Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, walaupun tak ada laporan terkait vonis tersebut, tetapi KY menggunakan hak inisiatif melakukan pemeriksaan.

“Sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Mukti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2024).

Mukti menjelaskan, vonis bebas terhadap anak anggota non-aktif DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur itu, telah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Sebab, ia divonis bebas dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Ia pun mempersilakan publik agar membuat laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim PN Surabaya yang memutus perkara Ronald Tannur.

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan, Ronald dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya sang pacar, Dini Sera Afriyanti (29).

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us