Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mengungkapkan lebih dari 900 orang dijerat dengan pasal dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selama 8 tahun terakhir jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80. Orang-orang itu disebut terjerat pasal karet.
Sebanyak 903 orang warga sipil terjerat kriminalisasi pasal kebencian, pencemaran nama baik, serta makar yang terekam dalam 796 kasus. Hal ini merespons pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025) yang mengatakan butuh koreksi dan kritik, namun Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, banyak warga yang alami kriminalisasi.
"Dalam pidato kenegaraan hari ini (15/8/2025), Presiden menyatakan butuh koreksi, pengawasan, dan kritik sekaligus meminta pihak-pihak di luar pemerintahan agar jangan berhenti kritik. Faktanya masih banyak warga mengalami kriminalisasi hanya karena bicara kritis. Bahkan Presiden tidak menyebut pelanggaran HAM masa lalu sama sekali," kata dia dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).