Amnesty Minta Hentikan Intimidasi Warga Pengibar Bendera One Piece

- Bendera One Piece adalah simbol kritik damai.
- Pemerintah harus fokus pada akar masalah.
- Indonesia wajib lindungi hak ekspresi warga.
Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia meminta pemerintah dan aparat keamanan menghentikan tindakan represif terhadap warga yang mengibarkan bendera bajak laut dari anime One Piece. Pengibaran bendera ini marak dilakukan warga menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI sebagai bentuk kritik sosial, namun mendapat respons keras dari pihak berwenang.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut tindakan razia dan penyitaan terhadap bendera One Piece yang terjadi di sejumlah daerah sebagai bentuk intimidasi yang berlebihan.
“Respons pemerintah dan aparat terhadap pengibaran bendera One Piece, apalagi yang disertai ancaman pidana, sangatlah berlebihan. Ini bagian dari hak atas kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi,” kata Usman dalam keterangan resminya, Senin (4/8/2025).
1. Bendera One Piece dinilai sebagai simbol kritik damai

Menurut Usman, pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece tidak bisa serta-merta dianggap sebagai ancaman terhadap negara. Ia menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk ekspresi damai dan seharusnya dilindungi oleh negara.
“Ekspresi damai lewat pengibaran bendera bukanlah makar, apalagi upaya pecah belah bangsa,” ujar Usman.
Sebelumnya, warga di beberapa daerah seperti Tuban dan Sragen dikabarkan memasang bendera Jolly Roger khas kelompok bajak laut dalam anime One Piece. Aparat lalu melakukan penyitaan terhadap bendera tersebut dan bahkan menghapus mural bertema One Piece yang dibuat warga.
2. Pemerintah diminta fokus pada akar masalah

Amnesty menilai langkah pemerintah dan aparat yang mempersoalkan bendera One Piece justru mengalihkan perhatian dari persoalan utama yang membuat warga melakukan aksi simbolik tersebut.
“Alih-alih merepresi kebebasan berpendapat melalui razia, pemerintah seharusnya lebih fokus menyelesaikan akar penyebab dari keresahan masyarakat,” ujar Usman.
Ia juga menyoroti pentingnya pemerintah bersikap terbuka terhadap kritik dari masyarakat, alih-alih menanggapinya dengan ancaman atau tindakan hukum.
3. Indonesia wajib lindungi hak ekspresi warga

Sebagai negara yang telah meratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk menjamin ruang aman bagi warganya dalam menyampaikan pendapat secara damai.
“Perlindungan hak atas kebebasan berekspresi yang diatur di Pasal 19 ICCPR berlaku untuk segala jenis informasi dan gagasan, termasuk yang dianggap menyerang atau mengganggu,” jelas Usman.
Amnesty International Indonesia menegaskan, negara tidak boleh bersikap anti terhadap kritik, apalagi sampai melakukan pembungkaman terhadap suara-suara sah yang disuarakan warga negara secara damai.