Jemaah haji Indonesia pada musim haji 1440H. Dok. Kemenag
Terkait haji reguler, uang pelunasan dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke kantor Kemenag kabupaten atau kota untuk mengajukan pengembalian uang pelunasan.
"Kantor Kemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) lalu mengajukan ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah," kata Nizar.
"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," lanjut dia.
Nizar menjelaskan, bagi jemaah yang tidak menarik uang pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika jumlah BPIH sama, maka calon jemaah tidak perlu lagi membayar pelunasan.
"Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," ujar dia.
Nizar menjelaskan hal itu juga berlaku untuk jemaah haji khusus. Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian BPIH pelunasan, terlebih dahulu membuat surat ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan menyertakan nomor rekeningnya.
PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian BPIH pelunasan ke Kemenag, berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian BPIH pelunasan ke BPKH.
"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," tutur Nizar.