Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Haji 2020 Batal, Ini Sanksi untuk WNI yang Nekat Berangkat!

Haji 2020 Batal, Ini Sanksi untuk WNI yang Nekat Berangkat!
Ilustrasi jemaah haji (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020, Selasa (2/6). Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di program haji reguler mau pun haji khusus.

Dengan demikian, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Oman Fathurahman menjelaskan, apabila ada warga negara Indonesia yang tetap bersikeras berangkat haji dengan kuota non-pemerintah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Amanat undang-undang menyatakan bahwa jemaah haji mujamalah harus diberangkatkan melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) apabila ini dilanggar ada pasal-pasal sanksi yang tercantum di akhir undang-undang tersebut," ujarnya saat konferensi pers melalui daring, Selasa (2/6).

Sanksi yang berlaku pun berbentuk sanksi pidana dan sanksi denda pembayaran sejumlah uang. Sebab tindakan tersebut masuk ke dalam tindakan ilegal, ujarnya.

"Hal itulah yang menjadi patokan penegak hukum bagi pelanggar-pelanggar haji dalam konteks ini," tuturnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
Septi Riyani Maulida
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria

Related Articles

See More

Mak Painah Cari Nafkah di Makam demi Anak Asuh Tetap Sekolah

28 Mei 2026, 20:51 WIBNews