Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong agar proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dipercepat. Hal tersebut menyusul kasus meninggalnya Irene Sokoy, ibu hamil di Papua yang ditolak empat rumah sakit.
RPP ini dinilai penting karena akan menjadi panduan pelaksanaan UU yang menjamin kesejahteraan ibu dan anak pada masa 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
“Beberapa hari terakhir, seluruh Indonesia tersentak oleh kabar duka atas meninggalnya seorang ibu hamil di Papua yang ditolak oleh empat rumah sakit sebelum akhirnya kehilangan nyawanya,” kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, dikutip dari keterangan pers, Jumat (28/11/2025).
Amurwani menambahkan, peristiwa tersebut menunjukkan negara gagal dalam menyelamatkan nyawa seorang Ibu.
