Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar T (13) korban pemerkosaan oleh kepala sekolah di Sumenep, Jawa Timur, tidak mendapat stigma.
T menjadi korban pemerkosaan usai ibu kandungnya berinisial E tega mengantarkannya untuk diperkosa seorang pria berinisial J (41) yang merupakan kepala sekolah.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita berharap korban dapat pelayanan pemulihan dan pendampingan hukum sesuai haknya dengan cepat.
"Termasuk hak anak atas akses pendidikan harus dijamin juga. Tentunya dengan mekanisme yang menyesuaikan kondisi anak. Menjauhkan anak dari stigma dan mendukung rehabilitasinya,” kata dia kepada IDN Times, dikutip Selasa (3/9/2024.