Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi keputusan kejaksaan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini, Bharada E mendapat hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

"ICJR mengapresiasi keputusan kejaksaan untuk tidak mengajukan banding tersebut, juga mengapresiasi jaksa penuntut umum yang dalam tuntutannya pada bagian hal-hal yang meringankan juga mengakui kedudukan Bharada E sebagai justice collaborator karena telah memberikan keterangan yang signifikan untuk membongkar kasus pembunuhan Brigadir J," tulis ICJR dalam keterangannya, dilansir Sabtu (18/2/2023).

1. Dianggap jadi catatan penting perbaikan hukum acara pidana ke depan

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) usai jalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Bharada E jauh lebih berat yaitu dengan penjara 12 tahun. Meskipun demikian, pihak kejaksaan yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menyatakan, kejaksaan menghormati putusan hakim yang memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan.

Menurut dia, putsan hakim itu dianggap mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

"Praktik baik kejaksaan dan pengadilan dalam memperlakukan justice collaborator pada kasus Bharada E ini perlu menjadi catatan penting untuk perbaikan hukum acara pidana ke depan," ujar ICJR.

2. ICJR minta revisi KUHAP soal penguatan justice collaborator

Editorial Team

Tonton lebih seru di