Jakarta, IDN Times - Organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai dugaan tindakan menuduh, pemaksaan dan kekerasan terhadap pedagang es kue, Sudrajat dapat diproses dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diterapkan pada 2026. Sebab, tuduhan Sudrajat menggunakan bahan-bahan berbahaya di dalam es kue yang dijajakannya, tidak terbukti.
Dalam pandangan Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu perbuatan yang dilakukan terhadap Sudrajat masuk kategori tindak kekerasan agar ia bersedia memberikan keterangan. Ketentuan tertulis di dalam pasal 529 dan pasal 530 KUHP tentang tindak pidana penyiksaan dan tindak pidana paksaan.
"Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan terlebih jika tindakan tersebut menimbulkan penderitaan fisik atau mental maka dapat dipidana dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara," ujar Erasmus dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
ICJR juga menyoroti keberadaan Babinsa yang berasal dari unsur TNI ketika peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/1). Sebab, TNI tidak berwenang dalam pengambilan keterangan terhadap warga sipil.
"Tindakan pengambilan keterangan oleh aparat kepolisian juga tak boleh menggunakan tindak kekerasan. Hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana," tutur dia.
Ia menambahkan, di dalam KUHAP baik yang lama maupun baru melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 mengatur perlindungan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum. Peristiwa yang menimpa Sudrajat, kata Erasmus, telah melanggar prosedur tersebut.
