Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyerukan kepada pemerintah dan DPR menghapus Pasal 27 ayat 1 UU ITE, sekaligus mengatur tindak pidana Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Pembahasan terkait RUU TPKS sedang berlangung hingga topik terkait jenis-jenis tindak pidana, termasuk soal pengaturan tindak pidana KGBO.
“Salah satu yang menjadi perdebatan dalam pembahasan tentang pengaturan tindak pidana Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yang mana RUU Baleg DPR memperkenalkan tindak pidana pelecehan seksual berbasis elektronik pada Pasal 5 RUU TPKS, namun DIM Pemerintah merekomendasikan penghapusan pasal tersebut,” kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati.
Rekomendasi penghapusan pengaturan tindak pidana KGBO ini didasari pemerintah karena, sudah adanya UU ITE yakni Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang larangan penyebaran konten melanggar kesusilaan.