Jakarta, IDN Times - Organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai sebagai negara hukum, Indonesia harus memiliki opsi lain dalam menangani WNI simpatisan kelompok ISIS. Dengan memilih tak memulangkan sekitar 689 warga itu, bukan berarti permasalahan selesai sampai di situ. Menurut Direktur ICJR, Anggara Suwahju setidaknya ada tiga opsi yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
ICJR, kata Anggara, tak menggunakan istilah yang disampaikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo yakni ISIS eks WNI. Sebab, dalam pandangan ICJR, dengan membakar paspor tidak lantas kewarganegaraan mereka langsung hilang.
"Yang jelas, bakar paspor itu pidana karena menghancurkan dokumen negara, kan kalau bakar paspor terus pindah kewarganegaraan itu nanti saya bakar pergi ke Finlandia saja. Saya bakar paspornya, lumayan pindah gratis," kata Anggara ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Senin (10/2) lalu.
Poin mengenai status kewarganegaraan mereka menjadi salah satu yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah. Walaupun pada Kamis (13/2), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko justru menyatakan hal sebaliknya. Menurut dia justru ratusan warga itu membakar paspornya, maka sama saja mereka telah membuang kewarganegaraan Indonesia.
"Mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless (tak punya kewarganegaraan)," kata Moeldoko di Istana seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Sementara, dalam pandangan ICJR, pemerintah tak seharusnya membiarkan mereka menjadi stateless. Belum lagi apabila pemerintah yang mencabut kewarganegaraan mereka malah membenarkan ISIS merupakan satu negara yang sah. Lho, kok bisa begitu? Opsi apalagi yang sesungguhnya bisa ditempuh oleh pemerintah?