Jakarta, IDN Times - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) terus berlanjut usai disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengungkapkan pembahasan RUU TPKS harus bertujuan memberikan penguatan hak yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual. Mulai dari aspek prosedural, hak layanan kesehatan sampai dengan pemulihan pada tingkat yang paling optimal.
“Dengan komprehensifnya hak korban kekerasan seksual hingga aspek pemulihan, maka negara harus menyediakan mekanisme khusus untuk pemenuhan hak korban. Skema tersebut dapat hadir dalam bentuk mekanisme Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban Tindak Pidana, skema ini merupakan dana yang diterima negara dari penerimaan bukan pajak serta sanksi pidana finansial untuk diolah diberikan demi program pemenuhan hak korban,” kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/2/2022).