Tim Gugus Tugas Rumuskan 623 DIM RUU TPKS, Banyak Substansi Baru

Jakarta, IDN Times - Tim Gugus Tugas Percepatan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah merumuskan 623 Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Penyusunan ini dilakukan sebagai respons penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
"Banyak substansi baru dalam DIM. Tentunya DIM pemerintah ini masih butuh banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi," kata Ketua Gugus Tugas RUU TPKS, Eddy OS Hiariej, saat diskusi publik pembahasan DIM RUU TPKS, Jumat (4/2/2022).
1. Ada diskusi dengan publik dalam penyempurnaan DIM

Sebelumnya, tim Gugus Tugas RUU TPKS telah melakukan konsinyering pembahasan DIM sebagai tindak lanjut atas penetapan RUU TPKS.
Guna menyempurnakan substansi DIM yang akan jadi lampiran Surat Presiden (Surpres) ke DPR, kantor Staf Presiden bersama tim Gugus Tugas RUU TPKS menggelar diskusi publik dengan melibatkan koalisi masyarakat sipil dan akademisi.
2. Perbaikan di hukum acara yang diklaim progresif

Eddy, yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM, menjelaskan secara substansi DIM RUU TPKS yang disusun pemerintah mencakup soal hukum acara pidana hingga penanganan dan rehabilitasi korban kekerasan seksual.
"Unggulan DIM RUU TPKS, ada pada hukum acara yang sangat progresif dan advance. Sebab sebelumnya dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari lima persen. Berarti ada masalah pada hukum acaranya. Nah ini yang diperbaiki," kata dia.
3. Moeldoko ajak seluruh pihak beri masukan untuk kesempurnaan DIM RUU TPKS

Sementara, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajak koalisi masyarakat sipil dan akademisi memberikan masukan yang konstruktif demi kesempurnaan DIM RUU TPKS bersama-sama. Dia juga meminta semua pihak mengawal RUU TPKS agar segera disahkan dengan pasal-pasal yang menjawab keadilan bagi korban.
"Saya meyakini dengan diskusi publik rumusan DIM RUU TPKS akan menjawab segala persoalan terkait kekerasan seksual," kata Moeldoko.