Jakarta, IDN Times - Kembalinya Ahmad Sahroni menduduki pimpinan Komisi III DPR pada Kamis, 19 Februari 2026, mengejutkan publik. Sebab momen pelantikan Sahroni hanya selisih enam bulan dari momen pemicu politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyebabkan amarah publik.
Ketika itu, Sahroni memaki publik lantaran mendesak pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Publik mendesak parlemen dibubarkan lantaran mereka memprotes tunjangan rumah anggota DPR yang dinilai terlalu mahal, yakni Rp50 juta per bulan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Sahroni tak pantas diangkat kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayoga, menilai publik masih belum lupa Sahroni berkontribusi besar terhadap peristiwa kerusuhan Agustus 2025.
"Pernyataannya ketika itu tidak menunjukkan kepantasan secara etis dan malah mempertontonkan inkompetensi sebagai pejabat publik. Lebih parah, dia memicu kemarahan publik hingga protes meluas di seluruh Indonesia," ujar Egi dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Egi menyebut dengan adanya rekam jejak itu menunjukkan Sahroni bukan hanya tidak pantas kembali jadi pimpinan komisi di DPR, tetapi juga duduk di jabatan publik sebagai wakil rakyat. Mengapa NasDem merestui Sahroni kembali menjabat pimpinan di Komisi III DPR?
