Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Surya Paloh Belum Berencana PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Surya Paloh
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh usai pertemuan ketua umum partai politik dengan Presiden Prabowo Subianto, Minggu (31/8/2025). (IDNTimes/M. Ilman Nafian)
Intinya sih...
  • Belum ada rencana PAW
  • Sahroni dan Nafa sudah dinonaktifkan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, merespons putusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada politikus NasDem, Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR selama enam bulan dan Nafa Urbach selama tiga bulan

Paloh mengatakan, pihaknya menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh MKD. Menurut dia, MKD telah melakukan proses yang telah diatur.

"Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, kan. Partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan. Saya pikir itu juga kita hormati," kata Paloh usai acara Fun Walk HUT ke-14 NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).

1. Belum ada rencana PAW

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat berpidato dalam Rakernas Partai NasDem di Makassar Sulawesi Selatan (Dok. Media Partai NasDem)
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat berpidato dalam Rakernas Partai NasDem di Makassar Sulawesi Selatan (Dok. Media Partai NasDem)

Paloh mengatakan, sampai saat ini partainya belum memutuskan untuk mengganti kedua anggota DPR itu. Dia menekankan, partai menghormati proses di DPR.

"Sampai saat ini belum (melakukan PAW). Maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu," ujar dia.

2. Sahroni sudah dinonaktifkan

Partai NasDem klarifikasi terkait OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (Dok. Media Partai NasDem)
Partai NasDem klarifikasi terkait OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (Dok. Media Partai NasDem)

Sebelumnya, Sahroni dinonaktifkan Mahkamah Partai NasDem dari keanggotaannya di DPR. Keputusan itu diambil sebagai buntut pernyataan kontroversialnya yang berujung demo rusuh pada akhir Agustus 2025.

“Menyatakan teradu 5, Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang sebagaimana keputusan DPP NasDem,” ucap Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun.

3. Sahroni dinilai sepatutnya menggunakan kata-kata yang bijak

Partai NasDem klarifikasi terkait OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (Dok. Media Partai NasDem)
Partai NasDem klarifikasi terkait OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (Dok. Media Partai NasDem)

Wakil Ketua MKD, Imron Amin dari Gerindra mengatakan, Sahroni seharusnya bisa menggunakan kata-kata yang lebih bijak.

"Seharusnya teradu lima Ahmad Sahroni menanggapi dengan pemilihan kata yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Prabowo Minta Menhan dan TNI Bereskan Tambang Ilegal di Morowali

09 Nov 2025, 23:58 WIBNews