Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI (Istimewa)
ICW mencatat, ketiga lembaga hanya menangani 209 kasus atau 19 persen dari total target. Mestinya, pada semester I ketiga APH itu mampu menyelesaikan 1.100 kasus.
"Secara umum dari 209 kasus itu ada 188 kasus baru. Kemudian, 17 kasus adalah pengembangan kasus dan 4 kasus adalah hasil operasi tangkap tangan," ucap Lalola.
Lalola memerinci sebanyak 151 kasus korupsi ditangani Kejaksaan. Sebanyak 363 tersangka dijerat oleh Korps Adhyaksa, serta nilai pengungkapan kasus sebanyak Rp26,1 triliun.
Polri berhasil menangani 45 kasus dengan menjerat 82 tersangka dan nilai rasuah sebesar Rp388 miliar. Sedangkan, KPK menangani 13 kasus dengan 37 tersangka dan nilai dari seluruh kasus itu Rp331 miliar.
Total 482 tersangka berhasil dijerat oleh ketiga APH sepanjang semester I 2021. Potensi kerugian negara dari pengungkapan 209 kasus itu sebesar Rp26,830 triliun.
"Lalu, potensi nilai suap sebesar Rp96 miliar dengan besaran pungutan liar Rp2,5 miliar," terang Lalola.