ICW Minta Dewas Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Polisi

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke polisi. Hal itu menyikapi vonis pelanggaran berat kode etik yang dilakukan Lili terkait komunikasi dengan tersangka korupsi, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
"Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
Kurnia menjelaskan, pelaporan sejenis itu bukan hal baru di KPK. Pada 2009, Bibit Samad Riyanto yang merupakan Komisioner KPK saat itu melaporkan Antasari Azhar ke polisi.
"Pada tahun 2009 lalu, Komisioner KPK Bibit Samad Riyanto juga pernah melakukan hal tersebut, tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura," ujar Ali.
1. ICW minta KPK dalami potensi suap di balik komunikasi Lili dan Syahrial

Kurnia meminta Kedeputian Penindakan KPK untuk mendalami potensi suap di balik komunikasi antara Lili Pintauli dengan M Syahrial. Menurutnya, penelusuran itu penting untuk dilakukan KPK.
"Sebab, pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu. Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup," ujarnya.
2. ICW menilai penegakan etik di KPK tak bertaji

Menyikapi hukuman pemotongan gaji 40 persen selama setahun yang diterima Lili, ICW menilai hal itu membuktikan penegakan etik di KPK tidak bertaji. Sebab, sejak satu tahun terakhir, Dewan Pengawas seperti enggan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada pejabat tinggi KPK.
"Misalnya, rendahnya hukuman kepada Firli Bahuri saat terbukti menggunakan helikopter mewah, penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan yang dianggap benar, dan tidak adanya hukuman ketika salah satu anggota Dewan Pengawas, Indriyanto Seno Adji, turut mengomentari penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan," ujar Kurnia.
3. Lili Pintauli divonis lakukan pelanggaran berat kode etik

Lili Pintauli divonis bersalah melakukan pelanggaran berat kode etik karena menghubungi M Syahrial terkait perkara korupsi yang dihadapinya. Atas perbuatannya, Lili harus rela mendapat pemotongan gaji sebesar 40 persen selama setahun.
Ia mengatakan menerima vonis yang dijatuhkan Dewas KPK terhadapnya. Hal tersebut diungkapkannya usai menjalani sidang putusan di Gedung KPK C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
"Saya menerima tanggapan Dewas, saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," ujarnya.