Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Potensi kerugian negara menurut catatan ICW mencapai Rp49,5 miliar.
Hal ini berdasarkan adanya pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi empat tahap. Total anggarannya mencapai Rp141,79 miliar, dengan pengerjaan mencapai 4 ribu sertifikasi. Pemenang pengadaannya adalah PT BKI.
Dari penghitungan ICW, jika menggunakan tarif di atas untuk mengurus 4 ribu sertifikat halal, maka biaya yang dikeluarkan yakni Rp92,2 miliar. Sementara, nilai kontrak di empat paket pengadaan mencapai Rp141,7 miliar. Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) sedikitnya Rp49,5 miliar.
"Berdasarkan hasil penelusuran terkait pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional, Indonesia Corruption Watch menemukan adanya empat persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp49,5 miliar," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi, Wana Alamsyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
