Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal BGN Rp49,5 M
Logo Badan Gizi Nasional (BGN). (instagram.com/badangizinasional.ri)
  • ICW mengungkap dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar dari total anggaran Rp141,79 miliar.
  • Pengadaan disebut tidak memiliki dasar hukum dan diduga dipecah menjadi empat paket untuk menghindari mekanisme tender serta tanggung jawab hukum pejabat terkait.
  • PT BKI sebagai pemenang proyek diduga bukan lembaga pemeriksa halal resmi, sementara nilai kontrak menunjukkan indikasi mark up signifikan dibanding estimasi biaya sebenarnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang dari ICW yang bilang kalau di Badan Gizi Nasional ada masalah uang waktu bikin sertifikat halal. Katanya uangnya terlalu besar, bisa rugi sampai empat puluh sembilan miliar lebih. Ada juga cerita kalau pekerjaannya dibagi-bagi biar gak ikut aturan tender. Sekarang ICW minta KPK buat periksa semuanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Potensi kerugian negara menurut catatan ICW mencapai Rp49,5 miliar.

Hal ini berdasarkan adanya pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi empat tahap. Total anggarannya mencapai Rp141,79 miliar, dengan pengerjaan mencapai 4 ribu sertifikasi. Pemenang pengadaannya adalah PT BKI.

Dari penghitungan ICW, jika menggunakan tarif di atas untuk mengurus 4 ribu sertifikat halal, maka biaya yang dikeluarkan yakni Rp92,2 miliar. Sementara, nilai kontrak di empat paket pengadaan mencapai Rp141,7 miliar. Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) sedikitnya Rp49,5 miliar.

"Berdasarkan hasil penelusuran terkait pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional, Indonesia Corruption Watch menemukan adanya empat persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp49,5 miliar," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi, Wana Alamsyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).

1. Pengadaan jasa sertifikasi halal yang disebut tak punya dasar hukum

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mengejar target layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setara populasi Korea Selatan, yakni 51,5 juta jiwa. (dok. BGN)

ICW mencatat ada empat persoalan, pertama adalah soal pengadaan jasa sertifikasi halal yang disebut tak punya dasar hukum. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal.

Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG juga mengaskan kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Maka seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih sudah ada insentif Rp6 juta per hari.

"Oleh karena itu, pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum," sebut Wana.

2. Pemecahan paket dilakukan untuk menghindari sejumlah kewajiban

ilustrasi distribusi MBG (bgn.go.id)

Hal kedua yang dilihat adalah memecah paket diduga untuk menghindari tender, seleksi, dan lari dari tanggung jawab.
ICW mencatat ada empat paket pengadaan jasa sertifikasi halal dengan lokasi, jenis, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta penyedia yang sama.

ICW menyebut secara prinsip efisiensi dan kepatutan, paket-paket itu harusnya digabungkan jadi satu, agar memungkinkan perolehan harga yang lebih kompetitif seiring meningkatnya volume pekerjaan.

ICW menduga pemecahan paket dilakukan untuk menghindari sejumlah kewajiban. Pertama, menghindari keharusan memperoleh pendapat ahli hukum kontrak sebelum penandatanganan.

"Kedua, menghindari mekanisme tender atau seleksi terbuka. Ketiga, membatasi tanggung jawab hukum Pengguna Anggaran (PA). Jika paket digabung, nilai pagu yang melampaui Rp100 miliar akan menempatkan tanggung jawab pemilihan penyedia secara langsung pada Kepala BGN selaku PA," lanjut Wana.

3. Dugaan pinjam bendera, PT BKI tak tercatat sebagai LPH yang berhak lakukan pendampingan sertifikasi halal

Logo Sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Ketiga, menurut ICW, adalah dugaan pinjam 'bendera' alias badan usaha lain. ICW menelusuri daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan tidak menemukan nama penyedia dalam daftar lembaga yang berwenang. PT BKI juga tidak tercatat sebagai LPH yang berhak melakukan pendampingan sertifikasi halal.

"Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH. Praktik tersebut berisiko dilakukan tanpa dasar perjanjian yang jelas dan berpotensi menimbulkan masalah akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak," ungkap Wana.

4. Dugaan penggelembungan harga, nilai kontrak pada empat paket pengadaan capai Rp141,7 miliar.

Ilustrasi uang rupiah. (IDN Times/Pexels)

Berdasarkan penghitungan menggunakan kalkulator, biaya sertifikasi halal yang merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH, total biaya untuk satu perusahaan kategori usaha menengah meliputi sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, dan sertifikasi penyelia halal sebesar Rp23.057.500 (Rp23 juta). Angka ini merupakan tarif batas atas atau biaya maksimum yang dapat dikenakan LPH.

"Dari temuan di atas, kami menduga bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Untuk itu, kami mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025," kata Wana.

Editorial Team