Politikus PDIP, Masinton Pasaribu saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/7/2022). (IDN Times/Melani Putri)
Pada awal tahun 2020 lalu, KPK menangani perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR RI yang melibatkan Komisioner KPU dan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Anggota DPR RI yang juga politikus PDIP, Masinton Pasaribu saat itu mempertontonkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) KPK. Padahal, Sprinlidik adalah informasi rahasia yang tidak boleh dipublikasikan.
“Patut diingat, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Sprinlidik masuk pada kategori informasi yang dirahasikan karena bersinggungan dengan proses penegakan hukum. Bahkan regulasi itu turut mencantumkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengumbar informasi tersebut,” ujar Wana.
Selain itu Fraksi PDIP di DPR RI juga disorot karena pembentukan tim hukum PDIP dalam sengkarut perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku. PDIP saat itu membentuk tim hukum dipimpin anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta.
Diketahui, tim tersebut melakukan sejumlah langkah, salah satunya menyambangi Dewan Pengawas KPK guna melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pegawai.
“Hal ini tentu janggal, terutama adanya keterlibatan anggota DPR RI dalam tim tersebut. Sebab, hal itu akan menimbulkan konflik kepentingan mengingat komisi hukum juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap KPK,” kata Wana.