Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Presiden ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo yang setuju Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi lama merupakan sebuah paradoks. Pernyataan tersebut juga dinilai sebagai upaya cuci tangan.
"Sebab, dia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari," ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dikutip pada Selasa (17/2/2026).
