Setuju UU KPK Lama Dikembalikan, Jokowi Dinilai cuma Cari Muka

- Jokowi biarkan penyidik disingkirkan lewat TWK.
- Prabowo diharapkan terbitkan Perppu.
- Abraham Samad usul UU KPK lama dikembalikan.
Jakarta, IDN Times - Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo menyatakan setuju usulan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad agar Undang-Undang KPK yang lama dikembalikan. Jokowi dinilai hanya 'cari muka' melalui pernyataannya tersebut.
"Jokowi saat ini hanya cari muka," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dikutip pada Senin (16/2/2026).
1. Jokowi biarkan penyidik disingkirkan lewat TWK

Boyamin menilai Jokowi hanya cari muka, lantaran mantan politikus PDI Perjuangan itu lah yang mengirim utusan ke DPR untuk membahas UU KPK baru. Selain itu, Jokowi dinilai membiarkan penyidik andal KPK tersingkir lewat tes wawasan kebangsaan (TWK)
"(Jokowi) Setuju atau pembiaran Tes Wawasan Kebangsaan yang membuang penyidik-penyidik andal KPK," ujarnya.
2. Prabowo diharapkan terbitkan Perppu

Boyamin mengatakan Jokowi juga tak pernah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Pengganti Undang-Undang untuk mengembalikan UU KPK lama. Sehingga, ia berharap Presiden Prabowo Subianto bisa menerbitkannya.
"Prabowo harus terbitkan Perppu untuk kembali ke UU KPK lama dan Perpu Pengesahan UU Perampasan Aset," ujarnya.
3. Abraham Samad usul UU KPK lama dikembalikan

Sebelumnya, Abraham Samad menyampaikan usulan perubahan UU KPK di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Usulan itu disampaikan dalam pertemuan tertutup dengan sejumlah tokoh yang disebut sebagai oposisi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Jumat (30/1). Dalam forum itu, Abraham Samad mendorong agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum revisi guna memperkuat kembali independensi lembaga antirasuah tersebut.
Jokowi pun setuju saat dimintai pendapat. Menurutnya, revisi UU KPK terjadi karena usul DPR meski terjadi pada saat ia menjabat.


















