Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mempertanyakan, mengapa panitia seleksi calon pimpinan KPK meloloskan individu yang belum melaporkan atau memperbaharui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, sesuai dengan aturan yang ada, dokumen LHKPN itu sudah harus diserahkan sejak di tahap awal yakni seleksi administrasi, khususnya bagi capim KPK dari penyelenggara negara.
"Maka dari itu justru kami mempertanyakan, jika masih ada figur-figur yang lolos seleksi dan figur tersebut belum melaporkan LHKPN, kami justru bertanya apa sebenarnya makna integritas yang dipahami oleh pansel ?," kata Kurnia kepada IDN Times di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8) kemarin.
Lalu, apa yang diinginkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi? Apakah mereka menginginkan semua kandidat pimpinan KPK yang belum melapor atau memperbarui LHKPN segera dicoret dari daftar?