Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024. Isi putusan tersebut yakni meminta KPU mengoreksi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, agar usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur 30 tahun ketika dilantik. Bukan ketika ditetapkan sebagai calon resmi yang berlaga di Pilkada 2024.
"KPU agar tidak masuk ke lubang yang sama seperti pada Pemilu 2024 dan menolak untuk mematuhi Putusan Nomor 23/P/HUM/2024, yang jelas-jelas orkestrasi untuk menyukseskan dinasti politik Presiden Jokowi," kata ICW dan PSHK dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (9/6/2024).
Kedua lembaga itu berpendapat amar putusan dan pertimbangan MA bermasalah, sebab diduga kuat kembali mengakali aturan terkait kandidasi. Apalagi, momen itu terjadi berdekatan dengan masa pendaftaran bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Perubahan aturan tersebut yang diterapkan pada periode Pilkada 2024 diduga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo," kata mereka.
Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024. Maka, putusan MA disinyalir kuat memberi karpet merah semakin meluasnya dinasti Jokowi lewat kandidasi Kaesang.