Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyesalkan pemberhentian Prof. Dr. Zainal Muttaqin dari RSUP Kariadi, Semarang.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Moh. Adib Khumaidi, menegaskan jika sesuai dengan Hak Warga Negara yang dilindung dalam UUD 1945 yaitu kebebasan berpendapat, mengeluarkan pikiran sebagai akademis dan intelektual, seharusnya tidak disikapi dengan cara-cara yang seperti itu.
“PB IDI melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI dan IDI Wilayah Jawa Tengah akan melakukan pendampingan hukum, dan memperjuangkan hak-hak sebagai anggota IDI dan warganegara Indonesia,” kata Adib menegaskan dalam keterangan tertulis, Senin (24/4/2023).