Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus eks Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham, mengatakan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer, bertujuan untuk menata ulang distribusi 'gas melon' agar lebih tepat sasaran.
Menurut Idrus, kebijakan tersebut muncul sebagai respons terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait ketersediaan dan harga gas melon di pasaran.
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa urusan distribusi gas melon dengan segala kompleksitas dan eksesnya, banyak dikeluhkan masyarakat luas,” ujar Idrus dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Idrus menjelaskan, gas melon sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani, dan nelayan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021.
Namun, Idrus mengungkapkan, dalam praktiknya masih banyak pihak yang tidak berhak ikut memanfaatkan gas subsidi ini.