Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Melanggar prinsip fundamental pemilu:- Keputusan KPU 731/2025 melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kesetaraan dalam pemilu.

  • KPU diminta batalkan Keputusan 731/2025:- Koordinator Komite Pemilih Indonesia mendorong KPU untuk membatalkan keputusan tersebut.

  • Polemik Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025:- Keputusan tersebut mengungkapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow mengkritisi adanya Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan itu mengatur 16 dokumen milik capres-cawapres yang dirahasiakan dan tak boleh diungkap ke publik tanpa izin yang bersangkutan. Salah satu dokumen yang dimaksud ialah ijazah.

"Keputusan itu agak aneh dan membingungkan sebab dikeluarkan jauh setelah pemilu usai. Dan langsung menimbulkan kontroversi ketika publik tahu," kata Jeirry dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

1. Melanggar prinsip fundamental pemilu

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin bersama Komisioner KPU RI, Idham Holik dan August Mellaz menggelar jumpa pers (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Jeirry, Keputusan KPU RI 731/2025 ini melanggar empat prinsip fundamental pemilu yang dijamin konstitusi dan norma internasional.

Prinsip pertama yang dilanggar ialah terkait transparansi. Prinsip ini mensyaratkan semua tahapan pemilu, termasuk syarat dan verifikasi calon, dilakukan secara terbuka agar publik dapat menilai integritas kandidat. Sebab para prinsipnya semua dokumen yang terkait dengan syarat calon harus bisa diakses publik.

Dengan menutup 16 dokumen krusial selama lima tahun, KPU menghalangi publik untuk memeriksa kebenaran dan keaslian syarat pencalonan. Ini masuk kategori pelanggaran berat dalam pemilu. Apalagi malah KPU sebagai pelakunya.

Prinsip kedua terkait akuntabilitas. Jeirry menegaskan, KPU adalah lembaga publik yang bertanggung jawab kepada rakyat. Menutup dokumen terkait integritas, rekam jejak, dan kepatuhan hukum calon, melemahkan pengawasan publik dan menunjukkan buruknya tanggung jawab KPU terhadap proses Pemilu.

"Pasal 22E UUD 1945 menekankan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Transparansi adalah pra-syarat kejujuran dan keadilan tersebut," ucap dia.

Ketiga ialah prinsip kepastian hukum dan kesetaraan. Jika informasi seperti ijazah, laporan pajak, dan LHKPN dikecualikan, muncul kecurigaan adanya standar ganda. Beberapa calon bisa dilindungi dari pemeriksaan publik sementara calon lain tidak mendapat keuntungan serupa.

Dalam hal ini KPU melanggar prinsip kesetaraan. Dan dengan ini, KPU menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu, khususnya calon yang memenangkan Pemilu lalu. Sebab akses untuk memeriksa kejujuran calon, tracks record dan latar belakang calon ditutup oleh KPU.

Kemudian keempat berkaitan dengan prinsip partisipasi publik. Jeirry menegaskan, pemilih berhak mengetahui latar belakang calon sebelum atau sesudah menentukan pilihan. Menutup akses tersebut merusak kualitas partisipasi dan mereduksi hak pemilih yang dijamin UU Pemilu dan Keterbukaan Informasi Publik.

2. KPU diminta batalkan Keputusan 731/2025

Rapat terbuka rekapitulasi suara tingkat nasional di Ruang Sidang Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jeirry lantas mendorong agar KPU sebaiknya memeriksa kembali keputusan 731/2025 untuk kemudian melakukan pembatalan. Sebab keputusan ini secara langsung mendelegitimasi proses pemilu lalu.

Selain itu, publik bisa mempertimbangkan untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) agar dilakukan uji konsekuensi terbuka. UU KIP memberi hak publik untuk menantang pengecualian informasi, seperti yang dilakukan KPU ini.

Ia pun mendesak, Komisi II DPR memanggil KPU untuk menjelaskan mengapa keputusan ini dikeluarkan saat ini. Termasuk mengungkap motif dibalik keputusan ini.

"Selain itu jiga meminta Bawaslu RI melakukan analisis dan kajian untuk mempertimbangkan mengajukan gugatan ke DKPP terkait keputusan ini," imbuh dia.

3. Polemik Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025

Ilustrasi KPU. (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun, dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tersebut ditegaskan bahwa KPU tidak bisa membuka sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik. Salah satunya terkait dengan ijazah.

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 itu mengungkap, ada 16 jenis dokumen sebagai persyaratan capres dan wakil presiden yang tidak bisa dibuka ke publik. Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU:

1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;

2. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;

4. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;

5. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;

6. surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

7. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;

8. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;

9. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

10. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

11. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

13. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;

14. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;

15. surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan

16. surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Keputusan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 lalu. Kemudian tertanda ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Novy Hasbhy Munnawar. Ada pula, nama Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Dalam jangka waktu pengecualian, informasi 16 dokumen yang dirahasiakan ini hanya berlaku selama 5 tahun.

KPU juga tak menutup kemungkinan dokumen tersebut bisa dibuka ke publik dengan syarat pemilik dokumen memberikan persetujuan

"Informasi dikecualikan selama 5 (lima) tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," demikian bunyi aturan tersebut.

Editorial Team