Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Fakta Aturan Baru KPU soal Larangan Ijazah Capres Dibuka ke Publik

Gedung KPU RI
Gedung KPU RI (IDN Times/Denisa Tristianty)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Dalam aturan terbaru tersebut, KPU menegaskan tidak bisa membuka sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik, kecuali atas izin pemiliknya. Salah satunya, ijazah sebagai dokumen pendidikan.

Keputusan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025, yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Novy Hasbhy Munnawar.

1. Terdapat 16 dokumen yang dilarang dipublikasi

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Senin (28/4/2025). (IDN Times/Ashrawi Muin)

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 itu mengungkap, ada 16 jenis dokumen sebagai persyaratan capres dan wakil presiden yang tidak bisa dibuka ke publik. Salah satunya bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka oleh KPU:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

2. Aturan ini mengacu PKPU Nomor 22 Tahun 2023 dan UU Nomor 14 Tahun 2008

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Senin (28/4/2025). (IDN Times/Ashrawi Muin)

Aturan baru KPU ini berdasarkan pada Pasal 27 ayat (1) PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11/2024.

Selain itu, juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 19 dan Pasal 2 ayat 4.

"Pada dasarnya berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa 'Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya'," tutur Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di komplek Parlemen, Senayan, Senin (15/9/2025).

Dia mengatakan, beleid tersebut telah mengatur bahwa ada beberapa dokumen yang harus dijaga kerahasiaanya, seperti rekam medis hingga dokumen sekolah.

"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasianya,' misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," tegas Afifuddin.

Sementara, dalam jangka waktu pengecualian, informasi 16 dokumen yang dirahasiakan ini hanya berlaku selama lima tahun. KPU juga tak menutup kemungkinan dokumen tersebut bisa dibuka ke publik dengan syarat pemilik dokumen memberikan persetujuan.

"Informasi dikecualikan selama 5 (lima) tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," demikian bunyi aturan tersebut.

3. KPU bantah aturan ini demi lindungi Jokowi-Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU membantah kabar dokumen persyaratan capres-cawapres dirahasiakan akibat isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tersebut, berlaku bagi semua pihak, bukan dikhususkan untuk orang-orang tertentu.

"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami," kata Afifudin, di Kompleks Parelemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

"Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan," sambungnya.

4. Istana hormati keputusan KPU

Wamesesneg Juri Ardiantoro
Wamesesneg Juri Ardiantoro (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI, Juri Ardiantoro, menghormati aturan baru KPU RI yang merahasikan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah sebagai dokumen pendidikan.

Mantan Ketua KPU RI itu mengatakan, KPU merupakan lembaga independen yang tak bisa diintervensi oleh pihak pemerintah. Termasuk mengenai aturan terbarunya.

"KPU itu lembaga independen, jadi di dalam bekerjanya dia gak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen. Kami menghormati," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

5. Anggota DPR kritisi aturan ini

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf minta pemerintah carikan solusi bagi CPNS yang resign dari perusahaan sebelumnya. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, turut menanggapi aturan baru KPU tersebut. Dia mengatakan, data pejabat publik merupakan data yang harus bisa dilihat semua orang secara transparan.

"Sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang," kata Dede Yusuf, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Politikus Partai Demokrat itu lantas membandingkan dengan pelamar kerja yang harus menyodorkan curiculum vitae (CV) dan latar belakangnya secara lengkap. Dede menegaskan akan meminta penjelasan detail KPU terkait aturan tersebut.

"Karena orang lamar kerjaan aja kan pakai CV apalagi ini mau melamar jadi pemimpin," ujar dia.

Dede tidak setuju data persyaratan capres dan cawapres harus dirahasiakan. Menurut dia, dokumen yang tidak perlu diungkap ke publik adalah catatan medis capres dan cawapres. Namun, dokumen persyaratannya seperti rekening, ijazah, hingga riwayat hidup seharusnya dibuka secara transparan ke publik.

"Menurut saya gak ada masalah. Data yang gak boleh dibuka itu data kesehatan, dan itu ada undang-undangnya, catatan medis itu gak boleh dibuka. Data kesehatan. Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir gak masalah," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Telkom Bangun Sarana Air Bersih untuk Masyarakat Adat Bonokeling

16 Sep 2025, 11:36 WIBNews