Jakarta, IDN Times - Angka permohonan dispensasi kawin di Indonesia terus meningkat. Ini menjadi sorotan meski sudah ada beleid tentang batas usia perkawinan, di mana perempuan dan laki-laki sudah berusia 19 tahun.
Menurut peneliti di Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Aisyah Assyifa, dispensasi kawin anak justru berkontribusi juga pada angka perceraian.
“Akibatnya apa ketika banyaknya permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan dan banyaknya praktik perkawinan anak? Kita melihat lagi data perceraian. Dari 500 ribu putusan perceraian yang dianalisis, data menunjukkan bahwa sebanyak 24 persen yang bercerai adalah istri menikah saat masih dalam usia anak, dan 2 persen suami menikah masih dalam usia anak,” kata dia dalam Webinar: Bahaya Perkawinan Anak dan Perkawinan Anak menurut UU TPKS, Rabu (17/7/2024).