Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai jalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat (22/5/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Sidang lanjutan perkara dugaan asusila Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, digelar di Kantor DKPP Jakarta Pusat.
  • Kuasa hukum korban menyebut Hasyim cenderung pasif dan tidak banyak membantah pada sidang kedua.

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari. Sidang tersebut digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/6/2024).

Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa Hasyim tak banyak bicara saat mengikuti sidang kedua tersebut.

1. Berbeda dengan sidang perdana DKPP, Hasyim irit bicara di sidang lanjutan

Kuasa hukum korban sekaligus pengadu perkara dugaan asusila Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Aristo mengatakan, Hasyim cenderung pasif. Dia tidak banyak melontarkan pernyataan atau bantahan seperti pada sidang perdana.

"Dia gak banyak ngomong kayak kemarin, ya cuma dia tetap pada pendapatnya yang kemarin. Dia juga tidak membela dirinya juga tadi," kata dia saat ditemui usai mengikuti sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.

2. Sekjen KPU beri keterangan yang memberangkatkan posisi Hasyim

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di sidang DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bahkan, kata Aristo, keterangan yang disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Bernad Dermawan, justru cenderung memberatkan posisi Hasyim sebagai teradu. Namun lagi-lagi Hasyim tak banyak membantah.

"Sudah tidak membela diri. Ada komentar-komentar saya lihat dari sekjen-nya sendiri yang memberatkan, dia juga tidak (banyak bicara), mungkin dia juga udah pasrah kali," tuturnya.

3. Kasus Ketua KPU atas dugaan asusila

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai jalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat (22/5/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Perkara ini diketahui diadukan oleh salah satu Anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. Dalam perkara itu, CAT memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni dan beberapa nama lainnya. 

Pihak korban sebagai pengadu melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke DKPP. Dalam dalilnya, Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada korban. Perilaku itu berujung pada tindak dugaan asusila.

Selain itu, Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan romantis dengan korban. Ia juga disebut menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berupaya mendekati korban.

Editorial Team