Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korban Akan Hadiri Sidang Lanjutan DKPP Dugaan Pelecehan Ketua KPU

Kuasa hukum korban sekaligus pengadu perkara dugaan asusila Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Kuasa hukum korban sekaligus pengadu perkara dugaan asusila Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari. Sidang tersebut digelar pada Kamis (6/6/2024) pagi.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan menyebut korban akan hadir secara langsung dalam sidang tersebut.

"Iya, dia rencana hadir langsung karena mau memperjuangkan keadilan," kata Aristo saat dihubungi IDN Times, Rabu (5/6/2024).

1. Agenda sidang membahas penyalahgunaan fasilitas jabatan Ketua KPU

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di sidang DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di sidang DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Aristo menuturkan, agenda sidang lanjutan itu untuk mendalami dugaan penyalahgunaan fasilitas yang dilakukan oleh Hasyim sebagai pihak Teradu.

"(Sidang lanjutkan akan membahas) penyalahgunaan fasilitas jabatan tepatnya," ucapnya.

2. Sidang digelar tertutup

Ketua DKPP Heddy Lugito (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua DKPP Heddy Lugito (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Ketua DKPP, Heddy Lugito memastikan sidang lanjutan tersebut digelar secara tertutup pukul 09.00 WIB.

"Sidang digelar jam 09.00 WIB. Digelar tertutup," kata Heddy kepada IDN Times.

3. Ketua dan Sekjen KPU akan hadir

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai jalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat (22/5/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai jalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat (22/5/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Heddy mengatakan, Hasyim sebagai pihak Teradu tetap akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

"Ketua KPU RI, Pak Hasyim dihadirkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Heddy menyampaikan, dalam sidang lanjutan itu pihaknya akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Bernad Dermawan beserta stafnya. Pemanggilan itu untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan fasilitas jabatan yang dilakukan Hasyim untuk merayu korban.

"Staf kesekjenan kita panggil dan termasuk sekjennya," kata Heddy dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us