Sidang perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji secara materiil UU Peradilan Militer di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Al Araf mengusulkan agar Indonesia mengadopsi sistem peradilan militer seperti yang diterapkan di Jerman dan Belanda. Dalam model tersebut, peradilan militer hanya digunakan dalam situasi perang, sementara pada masa damai, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan sipil.
"Jadi mazhab saya sebenarnya mazhab di Jerman dan di Belanda karena kepentingan keberadaan peradilan militer sesungguhnya sifatnya hanya ad hoc ketika ada kepentingan untuk perang maka dia digelar. Pada era masa damai kalau anggota militer melanggar tindak pidana umum dia masuk peradilan umum.Jadi berbedanya itu," kata Al Araf.
Ia menjelaskan, bahkan dalam kasus seperti pembocoran rahasia negara di masa damai, seharusnya tetap ditangani oleh peradilan umum.
"Misalkan Anda membocorkan kerahasiaan dalam konstruksi era damai ya Anda masuk dalam peradilan umum karena sudah diatur di dalam tentang kerahasiaan dan keterbukaan informasi," ujarnya.
Sementara itu, untuk pelanggaran disiplin militer, Al Araf menilai cukup diselesaikan secara administratif tanpa harus masuk ranah pengadilan.
"Disiplin militer hanya untuk terkait dengan administrasi. Jadi kalau dia misalkan dia tidak masuk selama tiga hari, nggak butuh peradilan, atasannya aja yang harus manggil, Anda melanggar disiplin militer, sifatnya administratif," kaya Al Araf.
"Sementara dalam konteks kejahatan tindak pidana militer dia tentu terkait dengan kepentingan kepentingan militer. Kepentingan militer itu apa sih? Ya kepentingan perang," sambungnya.