Jakarta, IDN Times - The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menegaskan pentingnya pemantauan bersama dalam pencegahan dan penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di wilayah bencana. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak berjalan sejak tahap awal penanggulangan bencana.
Pencegahan KBG dalam situasi bencana telah diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana.
Direktur ILRC, Siti Aminah Tardi, mengatakan pemantauan dapat dilakukan masing-masing lembaga sesuai kewenangannya maupun secara bersama-sama. Skema pemantauan bersama dinilai lebih efektif dalam mencegah terjadinya kekerasan.
“Untuk situasi bencana pemantauan dapat dilakukan oleh masing-masing yaitu oleh Menteri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI atau KND sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan masing-masing atau dilakukan secara bersama (joint monitoring), antara Menteri dengan lembaga nasional HAM atau dilakukan oleh keempat lembaga nasional HAM secara bersama,” kata Direktur ILRC, Siti Aminah Tardi dikutip Selasa (23/12/2025).
Ami, sapaan akrabnya, menambahkan pemantauan bersama memungkinkan efisiensi sumber daya sekaligus memperkaya perspektif dan metode kerja. Dengan demikian, sistem pencegahan dapat dipantau sejak awal dan menjadi dasar mekanisme pemantauan berkelanjutan.
