Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BNPB Lakukan TMC Untuk Dukung Tanggap Darurat Bencana Sumatra Barat. (dok. BNPB)
BNPB Lakukan TMC Untuk Dukung Tanggap Darurat Bencana Sumatra Barat. (dok. BNPB)

Intinya sih...

  • ILRC menegaskan pentingnya pemantauan bersama dalam pencegahan dan penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di wilayah bencana.

  • Pencegahan KBG dilakukan melalui penyiapan logistik kedaruratan, pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan, serta kebutuhan khusus anak.

  • PP 4P mewajibkan kementerian atau lembaga yang berwenang melakukan integrasi materi pencegahan TPKS dalam kebijakan dan program penanganan konflik, penanggulangan bencana, serta penguatan pencegahan TPKS berbasis desa.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menegaskan pentingnya pemantauan bersama dalam pencegahan dan penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di wilayah bencana. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak berjalan sejak tahap awal penanggulangan bencana.

Pencegahan KBG dalam situasi bencana telah diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana.

Direktur ILRC, Siti Aminah Tardi, mengatakan pemantauan dapat dilakukan masing-masing lembaga sesuai kewenangannya maupun secara bersama-sama. Skema pemantauan bersama dinilai lebih efektif dalam mencegah terjadinya kekerasan.

“Untuk situasi bencana pemantauan dapat dilakukan oleh masing-masing yaitu oleh Menteri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI atau KND sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan masing-masing atau dilakukan secara bersama (joint monitoring), antara Menteri dengan lembaga nasional HAM atau dilakukan oleh keempat lembaga nasional HAM secara bersama,” kata Direktur ILRC, Siti Aminah Tardi dikutip Selasa (23/12/2025).

Ami, sapaan akrabnya, menambahkan pemantauan bersama memungkinkan efisiensi sumber daya sekaligus memperkaya perspektif dan metode kerja. Dengan demikian, sistem pencegahan dapat dipantau sejak awal dan menjadi dasar mekanisme pemantauan berkelanjutan.

1. Pencegahan kekerasan berbasis gender dilakukan dengan berbagai cara

Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. (IDN Times/Triyan)

Pencegahan KBG dilakukan melalui penyiapan logistik kedaruratan, pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan, serta kebutuhan khusus anak. Upaya ini juga mencakup penyediaan, pengembangan, dan diseminasi materi komunikasi, informasi, dan edukasi pencegahan.

Selain itu, dilakukan penyusunan dan penguatan kebijakan pencegahan dan penanganan, penyiapan fasilitas umum ramah perempuan dan anak di lokasi pengungsian, serta penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi perempuan dan anak dengan kondisi kerentanan.

2. Koordinasi dan pemantauan pencegahan serta penanganan korban jadi mandat UU TPKS

Warga memindahkan barang dari rumah yang terdampak banjir di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (20/12/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

ILRC menjelaskan, kekerasan seksual merupakan bagian dari KBG. Oleh karena itu, instrumen pemantauan dapat merujuk pada Permen Pelindungan KBG dalam Penanggulangan Bencana serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Badan Pengurus ILRC, Renata Arianingtyas, menyampaikan koordinasi dan pemantauan pencegahan serta penanganan korban merupakan mandat langsung dari UU TPKS. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS serta PP Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PP 4P).

“UU TPKS memberikan perhatian khusus pada upaya pencegahan di situasi khusus dan tempat tertentu. Hal ini didasarkan pada pengalaman korban sebelumnya, bahwa situasi konflik, bencana dan/atau letak geografis meningkatkan kerentanan terjadinya TPKS. Seperti di lokasi pengungsian, perempuan, anak perempuan dan disabilitas akan mendapatkan kerentanan yang berlapis. Bencana ini menjadi ruang bagi Kementerian dan lembaga HAM untuk melaksanakan pencegahan TPKS,” kata dia.

3. Pencegahan mencakup tiga hal utama

Potret udara Desa Hutanobolon, Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah pasca dihantam banjir bandang, Sabtu (20/12/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Merujuk pada PP 4P, pencegahan dalam situasi khusus menjadi kewajiban kementerian atau lembaga yang berwenang. Pencegahan mencakup tiga hal utama.

Pertama, integrasi materi pencegahan TPKS dalam kebijakan dan program penanganan konflik, penanggulangan bencana, serta penguatan pencegahan TPKS berbasis desa.

Kedua, pemetaan, pendataan, dan pengkajian kondisi serta wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap terjadinya TPKS.

Ketiga, pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lansia secara cepat, tepat, dan mudah diakses guna mencegah terjadinya TPKS di situasi bencana.

Editorial Team