Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mengimbau pada seluruh pengurus dan karyawan di 13 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2020. Hal itu dilakukan akibat semakin meluasnya pandemik virus corona atau COVID-19 di ibu kota.
Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD Riyadi menjelaskan bahwa hal itu dilakukan demi meminimalisir dampak ekonomi bagi BUMD. Nantinya masing-masing BUMD berhak memutuskan apakah THR tidak diberikan, dipotong, atau ditunda.
"Kami tidak memaksa. Karena kalau memaksa harus ada dasar hukumnya," jelas Riyadi, Selasa (12/5).