Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jos! THR untuk PNS Cair 15 Mei 2020

Ilustrasi THR. IDN Times/Ita Malau
Ilustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pusat dan daerah, TNI dan Polri, serta pensiunan cair pada hari Jumat 15 Mei 2020. Payung hukum terkait pencairan ini juga telah ditandatangani oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Untuk THR PP (Peraturan Pemerintah) sudah ditandatangani dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar," ujar Menkeu dalam video conference, Senin (11/5).

1. Sri Mulyani menyiapkan anggaran THR Rp29,38 triliun

IDN Times/Arief Rahmat
IDN Times/Arief Rahmat

Adapun rincian anggaran yang dipersiapkan untuk THR ASN Pusat, TNI dan Polri sebesar Rp6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

"Total THR yang dicairkan pada Jumat ini Rp29,3 triliun," ujar Sri Mulyani.

2. THR tidak diberikan untuk pejabat eselon 2 ke bawah

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pencairan THR ini hanya diperuntukkan PNS dengan jabatan setara eselon 2 ke bawah. Pejabat negara seperti menteri hingga presiden dan wakil presiden tidak akan menikmati insentif tahunan tersebut.

"THR ini hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, serta hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon 2. Eselon 1 dan 2 dan fungsional setara dan pejabat negara tidak dapatkan THR," tegas dia.

3. Daftar THR yang bakal diberikan ke PNS

ilustrasi. IDN Times/Ita Malau
ilustrasi. IDN Times/Ita Malau

Berikut daftar THR yang didapatkan oleh PNS:

- PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum. 

- Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang. 

- Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya. 

- Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya. 

- Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU. 

- Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain. 

- Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi. 

- Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
Septi Riyani Maulida
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us