Masjid Nabawi, Madinah (IDN Times/Sunariyah)
Adapun Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI secara resmi menyetujui penurunan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89.410.258,79. Sedangkan besaran BPIH tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21. Besaran BPIH pada 2024 adalah Rp93.410.286.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau biaya yang dibebankan kepada masing-masing jemaah juga turun menjadi Rp55.431.750 atau setara 62 persen dari BPIH. Penurunan tersebut tak terlalu signifikan bila dibandingkan tahun lalu. Besaran BIPIH pada 2024 adalah Rp56.046.172.
Selama pembahasan bersama Panja BPIH 2025, pemerintah beberapa kali mengusulkan biaya haji. Pertama, pemerintah mengusulkan BPIH 2025 sebesar Rp93.389.684,99.
Pemerintah kemudian melakukan rasionalisasi pada usulan kedua menjadi sebesar Rp89.666.469,26.Lalu, biaya haji yang ditanggung masing-masing jemaah juga sempat mengalami naik-turun saat diusulkan dalam rapat panja.
Mulanya, pemerintah mengusulkan biaya haji yang ditanggung jemaah sebesar Rp65,3 juta. Usulan itu berubah lagi pada usulan kedua menjadi Rp55.593.201,57.
Kendati begitu, pemerintah tetap menggunakan kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp16.000 dan Saudi Arabia Riyal (SAR) Rp4.266,67.